Menerapkan protokol kesehatan di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Sementara aturan khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara 'Old and New Year' baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan, meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di mal kecuali pameran UMKM dan perpanjangan jam operasional mal yang semula pukul 10.00 – 21.00 WIB menjadi 09.00 – 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.
Aturan selama penerapan PPKM level 3 itu diharapkan bisa dipatuhi dan mengimbau warga kota setempat mengurangi mobilitas pada libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru agar terhindar dari penularan COVID-19, ujar Wawako Fitrianti. [afs]