SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Palembang - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 2023/2024 pada awal Mei 2025.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin (14/4/2025), mengatakan pada hari ini, pertengahan April 2025, untuk PPPK dan ASN sudah selesai pengkajian, sedangkan pencairan TPP dilakukan pada awal Mei 2025.
Baca Juga:
Juli 2025, Tri Adhianto Pastikan PPPK Pemkot Bekasi Dilantik
"Saya berkomitmen untuk mencairkannya pada awal Mei 2025," katanya.
Ia menyebutkan alasan mencairkan TPP pada awal Mei tersebut, karena akan bersamaan dengan pelantikan PPPK dan ASN 2024.
"Awal Mei ini pelantikan dan semuanya akan kami clear kan insyaallah, alokasi anggaran sudah dilakukan, pengkajian juga," katanya.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Khusus Sidak ASN dan PPPK Usai Lebaran
Ia menambahkan pelantikan PPPK dan ASN yang sebelumnya direncanakan pada 2026, namun direvisi dilakukan pada Juni 2025, kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing untuk mengeluarkan kebijakan.
Pemkot Palembang memilih melakukan pada awal Mei 2025 karena sudah tidak ada hambatan, baik anggaran maupun pengkajian lainnya. Ia menyebutkan alokasi anggaran untuk ASN dan PPPK juga terdapat dana pendampingan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Selain itu, undang-undang yang mengatur TPP untuk PPPK yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan ini menjadikan PPPK setara dengan PNS dalam hal menerima TPP.