Sumsel.WahanaNews.co | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, IS (52) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat asyik pesta sabu.
Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, IS ditangkap ditangkap bersama rekannya MO (47), di sebuah rumah, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu 30 Januari 2022.
Baca Juga:
Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM, Kardinal Keempat Indonesia
"Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digrebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu," ujar Iptu Edi, Selasa (1/2/2022).
Saat penggerebekan, lanjut Iptu Edi, anggota kepolisan dari Polres OKU Timur melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tadi dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram," jelasnya.
Baca Juga:
Ribuan Warga Muara Sambut Kedatangan Paslon Gubsu Boby dan Paslon Bupati Taput JTP di Desa Simatupang , Masyarakat Tumpah Ruah
Dijelaskan Iptu Edi, dari dalam rumah tersebut polisi juga mendapati satu unit alat hisap sabu atau pirex kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram.
"Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron," ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan masih dalam proses pengejaran anggota.