Selain itu, ada juga aturan yang mengatur tentang ganti rugi barang elektronik yang mengalami kerusakan ketika terjadi pemadaman listrik dalam waktu lama.
Terkait dengan pemadaman listrik dalam waktu lama tersebut, menurutnya, seharusnya ada kompensasi dari PLN, apakah rekening tidak bayar atau dihitung kerugian yang dialami oleh pelanggannya.
Baca Juga:
Info PLN Batam Terbaru, Pemeliharaan Rutin Sasar Batam Center dan Sekitarnya
Namun untuk menyelesaikan sengketa antara pelanggan dengan PLN, katanya, harus melalui sidang, sementara BPSK belum bisa menggelar sidang karena belum ada SK penggurus BPSK tahun ini.[gab]