Selain itu, ada juga aturan yang mengatur tentang ganti rugi barang elektronik yang mengalami kerusakan ketika terjadi pemadaman listrik dalam waktu lama.
Terkait dengan pemadaman listrik dalam waktu lama tersebut, menurutnya, seharusnya ada kompensasi dari PLN, apakah rekening tidak bayar atau dihitung kerugian yang dialami oleh pelanggannya.
Baca Juga:
Pemkab Banggai Kepulauan Harap PLN Segera Atasi Masalah Kelistrikan Akibat Kerusakan Pembangkit
Namun untuk menyelesaikan sengketa antara pelanggan dengan PLN, katanya, harus melalui sidang, sementara BPSK belum bisa menggelar sidang karena belum ada SK penggurus BPSK tahun ini.[gab]