SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Kota Pagar Alam, Senin (8/6/2026). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 19.30 WIB tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febriana, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Pranowo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan pertama yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Baca Juga:
Kejari Pagar Alam Geledah Kantor Bank Sumsel Babel, Usut Dugaan Korupsi Pengajuan KUR Mikro Tahun 2024
Menurut Ira, dari dua kali penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi adanya indikasi kerugian negara dalam proses pengucuran KUR Mikro Tahun 2024. Namun demikian, pihaknya masih belum mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan dalam perkara tersebut.
"Kerugian negara sudah teridentifikasi, namun untuk nilai pastinya masih menunggu hasil audit dari BPK," ujar Ira.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan berbagai dokumen dan alat bukti, Kejari Pagar Alam telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
KUR Obor Mas Tembus Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Resmi Jadi Anggota, Koperasi Merah Putih Dinilai Mitra Strategis
"Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka. Ada lima orang yang saat ini mengarah menjadi tersangka," tegasnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan anggota legislatif Kota Pagar Alam yang disebut-sebut turut menikmati kucuran dana KUR Mikro, Kajari memilih bersikap hati-hati.
"Memang ada beberapa nama yang sama dengan anggota legislatif Kota Pagar Alam. Namun apakah orang yang dimaksud benar orang yang sama atau hanya kebetulan memiliki nama yang sama, masih kami dalami dan selidiki lebih lanjut," jelasnya.
Terkait jadwal penetapan tersangka, Ira menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperkirakan rampung pada awal Juli 2026.
"Dengan keluarnya hasil audit nanti, proses penetapan tersangka dapat segera dilakukan," katanya.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir enam jam tersebut, tim penyidik Kejari Pagar Alam terlihat membawa ratusan berkas dokumen yang dikemas dalam map berwarna merah. Dokumen-dokumen itu memenuhi bagasi kendaraan yang digunakan tim penyidik.
Kejari Pagar Alam juga memastikan proses penggeledahan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (9/6/2026) guna melengkapi kebutuhan penyidikan dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan. Dugaan penyimpangan dalam penyalurannya berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]