SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, Kejari Muara Enim menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp124 juta.
Penitipan uang tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Uang pengganti itu diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muara Enim, Krisdiyanto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Arsitha Agustian.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam, KPK Todong Pertanyaan Soal Dana Non-Budgeter
Langkah penitipan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muara Enim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai mencapai Rp8,55 miliar. Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor Print-06/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang kemudian diperpanjang terakhir melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06.e/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Kejari Muara Enim menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan Tahun 2023 di Kabupaten Lahat. Uang pengganti yang dititipkan berasal dari dua orang saksi yang memiliki peran dalam bidang akomodasi kontingen Muara Enim.
Adapun rinciannya, saksi berinisial J selaku Koordinator Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim menitipkan uang sebesar Rp27.900.000. Sementara saksi berinisial R yang merupakan Anggota Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim menitipkan uang sebesar Rp96.100.000. Total uang pengganti yang diterima penyidik mencapai Rp124 juta.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Jambi Ucapkan Selamat Atas Peresmian Dan Pelantikan FRIC " Semoga Selalu Terjalin Sinergitas dan Soliditas"
Selanjutnya, uang titipan tersebut akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan disimpan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Mekanisme ini merupakan bagian dari tata kelola barang bukti yang akuntabel, transparan, dan tertib secara administrasi.
Pihak Kejaksaan menilai penitipan uang pengganti ini mencerminkan adanya peningkatan kesadaran hukum serta sikap kooperatif dari para pihak yang terlibat, sekaligus mendukung kelancaran proses penyidikan. Langkah tersebut juga dinilai sebagai upaya konkret dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sejak tahap awal penanganan perkara.
Kejari Muara Enim menegaskan akan terus mengintensifkan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga proses hukum tuntas. Selain penindakan, Kejaksaan juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait, khususnya dalam pengelolaan dana hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian kegiatan penitipan uang pengganti tersebut dilaporkan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)