SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan dan menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Penahanan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, SH ,.MH, menyampaikan bahwa rilis resmi penanganan perkara tersebut telah disebarluaskan kepada media untuk dipublikasikan.
Baca Juga:
Puluhan Komunitas di Lawang Kidul Serbu Museum Batubara, Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
“Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat sore rekan-rekan Mitra Adhyaksa. Kami menyampaikan press release kita pada hari ini, mohon bantuannya untuk dibuatkan berita tersebut. Terima kasih,” ujar Arsita dalam pesan resmi kepada para jurnalis.
Kerugian Negara Rp 477 Juta
Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BPPD yang diterima UDD PMI Muara Enim dari tarif resmi layanan pengolahan darah sebesar Rp 360.000 per kantong. Dalam laporan keuangan tiga tahun terakhir, UDD PMI tercatat menerima pendapatan BPPD sebesar Rp 2,48 miliar.
Namun, penyidik menemukan kejanggalan berupa kwitansi palsu, invoice ganda, mark-up harga, hingga penggunaan dana BPPD untuk kepentingan pribadi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menetapkan kerugian negara mencapai Rp 477.809.672.
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Edison Dianugerahi Piagam Pembina ProKlim, Desa Harapan Jaya Sabet ProKlim Utama 2025
Atas perbuatannya, WDA dijerat pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 serta pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Penahanan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025.
Kejari Muara Enim menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)