SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Lahat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembuatan Peta Desa Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Destinasi Wisata Gunung Dempo Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung Hingga Hari Ketujuh Lebaran
Kepala Kejari Lahat,Toto Roedianto mengatakan setelah pihaknya melakukan penyidikan secara maraton berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024. Akhirnya ditetapkan dua orang tersangka berinisial DE dan AM.
“Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DE mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat dan AM Direktur CV Citra Data Indonesia sebagai pihak ketiga”, terang Toto saat menggelar jumpa pers didampingi para kepala seksi dan tim penyidik, Senin (14/4/2025).
Disebutkan, bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025.
Baca Juga:
Pagar Alam Bersih, DLH Suarakan Lebaran Minim Sampah
“Penetapan tersangka ini, juga dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan secara terhadap lebih dari 300 orang saksi, serta telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan kantor CV Citra Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini”, tambah Kajari.
Masih menurut dia, dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 milyar lebih. Terhadap kedua tersangka AM dan DE, disangka melanggar Undang - undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga cukup syarat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan BPKP Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat”, tutup Toto.