SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024 di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pagar Alam terus bergulir dan memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik. Setelah dua kali melakukan penggeledahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam mengaku telah menemukan indikasi kerugian negara serta mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan terbaru kasus ini menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya beberapa nama yang identik dengan anggota legislatif Kota Pagar Alam dalam daftar penerima atau pihak yang diduga terkait dengan pengucuran dana KUR Mikro tersebut.
Baca Juga:
Kejari Pagar Alam Geledah Kantor Bank Sumsel Babel, Usut Dugaan Korupsi Pengajuan KUR Mikro Tahun 2024
Padahal, program Kredit Usaha Rakyat merupakan fasilitas pembiayaan yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha produktif dan layak, namun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan atau belum memiliki agunan tambahan yang memadai. Program ini dirancang untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil, bukan untuk kalangan aparatur negara maupun pejabat publik.
Karena itu, munculnya nama-nama yang identik dengan anggota legislatif dalam proses penyidikan langsung memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febriana, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara jelas.
Baca Juga:
KUR Obor Mas Tembus Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Resmi Jadi Anggota, Koperasi Merah Putih Dinilai Mitra Strategis
"Memang ada beberapa nama yang sama dengan anggota legislatif Kota Pagar Alam. Tetapi apakah benar orang yang dimaksud adalah yang bersangkutan atau hanya kebetulan memiliki nama yang sama, itu masih kami dalami. Kami harus sangat hati-hati dalam menyimpulkan," ujar Ira kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai tim penyidik Kejari Pagar Alam kembali melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam, Senin (8/6/2026). Penggeledahan kedua itu berlangsung selama lebih dari lima jam, dimulai pukul 14.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Menurut Ira, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan pertama yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) lalu. Dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan, tim penyidik berhasil mengumpulkan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan KUR Mikro Tahun 2024.
"Kami telah menemukan indikasi kerugian negara. Namun untuk nilai pastinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelasnya.
Meski belum mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut, Kejari memastikan penyidikan telah mengarah kepada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Bahkan, Ira mengungkapkan bahwa Kejari Pagar Alam telah mengantongi sedikitnya lima nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada lima orang yang saat ini mengarah menjadi tersangka. Kami masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil audit BPK," katanya.
Hasil audit BPK tersebut diperkirakan akan diterima pada awal Juli 2026 dan menjadi dasar penting dalam penetapan tersangka sekaligus penghitungan resmi kerugian negara.
Dalam penggeledahan terbaru, tim penyidik terlihat membawa ratusan dokumen yang dikemas dalam map berwarna merah. Jumlah dokumen yang disita bahkan memenuhi bagasi kendaraan yang digunakan tim saat meninggalkan lokasi.
Dokumen-dokumen tersebut diyakini akan menjadi kunci untuk mengungkap pola penyaluran kredit, identitas para penerima manfaat, hingga kemungkinan adanya penyimpangan prosedur dalam pencairan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha kecil dan mikro.
Kejari Pagar Alam memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Pengumpulan dokumen dan alat bukti tambahan dijadwalkan kembali dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka diumumkan kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM melalui akses pembiayaan dengan bunga rendah. Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghilangkan kesempatan masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh bantuan permodalan.
Kini, publik menantikan hasil audit BPK serta langkah tegas Kejari Pagar Alam dalam mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara yang mulai mengguncang dunia perbankan dan menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian masyarakat Kota Pagar Alam sepanjang tahun 2026.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]