SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Perkara yang menjerat seorang mahasiswi di Kota Pagar Alam terkait dugaan akses ilegal terhadap ponsel milik rekannya akhirnya resmi dihentikan. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dinilai tidak cukup bukti.
Penghentian penyidikan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan di tingkat Polda Sumatera Selatan, Rabu (8/4/2026). Dalam gelar tersebut, sejumlah unsur internal kepolisian turut dilibatkan, di antaranya Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA-PPO, serta Bidang Propam Polda Sumsel.
Baca Juga:
Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Berakhir SP3
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, didampingi Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, menyampaikan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Gelar perkara di tingkat Polda telah dilakukan, dan hasilnya disepakati bahwa kasus ini dihentikan atau diterbitkan SP3 karena tidak cukup bukti,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, mahasiswi berinisial RA (23) sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengakses ponsel tanpa izin dan menyebarkan konten pribadi. Penetapan tersebut sempat menuai perhatian publik, lantaran RA diketahui lebih dulu melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pelapor dalam perkara akses ponsel tersebut.
Baca Juga:
SP3 Terbit Usai Gelar Perkara Khusus, Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Dalam perkembangan kasus yang saling berkaitan ini, Polres Pagar Alam juga telah menetapkan seorang pria berinisial UB (38) sebagai tersangka dugaan pelecehan. UB diketahui merupakan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, tempat RA menjalani magang kuliah.
Kapolres menambahkan, proses hukum terhadap UB saat ini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara tersangka UB direncanakan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Untuk kasus UB, hari ini atau besok akan segera kami limpahkan ke kejaksaan dan ditargetkan P21,” jelasnya.