Sumsel.WahanaNews.co - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku mulai 1 Maret 2024 untuk semua golongan pelanggan non-subsidi.
Keputusan PLN menetapkan bahwa tarif listrik Maret 2024 tidak mengalami kenaikan untuk 13 golongan non-subsidi.
Baca Juga:
Bantu Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi Pasca Bencana, PLN Bekasi Kirim 50 Personel
Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan, yang dikenal dengan tarif adjustment.
Pengumuman tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024 telah dilakukan pada Desember 2023.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Parada Hutajul, keputusan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil bertujuan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.
Baca Juga:
Peduli Korban Terdampak Banjir Pelabuhan Ratu Sukabumi, PLN Jabar Kirim Bantuan Hygiene Kit
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman, dikutip Minggu (25/2/2024).
Tarif Listrik per kWh Maret 2024
1. Tarif Listrik Maret 2024 Non Subsidi