SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Kepolisian Resor Pagar Alam berhasil membongkar enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025. Enam pelaku dari berbagai wilayah di Kota Pagar Alam berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sebagai bentuk pemberantasan kriminalitas jalanan.
Keenam pelaku yang ditangkap yakni Agung Putrawan (18) asal Pajar Bulan, Arganata (22) warga Selibar, Efriyanto (39) dari Atung Bungsu, Naro Pangastio (26) asal Tebat Giri, dan Megi Sahputra (24) warga Talang Sawah. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Pasar Dempo Permai, Ikon Perdagangan Pagar Alam, Kini Sepi Aktivitas
“Seluruh pelaku sudah kita amankan. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, Jumat (23/5/2025).
Iptu Irawan menegaskan, meskipun target operasi sudah tercapai, Polres Pagar Alam akan terus melakukan tindakan represif dan preventif untuk menekan angka kejahatan, khususnya premanisme dan kejahatan jalanan.
“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menunjukkan bahwa Polri hadir untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Gerakan Wisata Bersih, Solusi Atasi Sampah di Kawasan Wisata Gunung Dempo
Selain mengungkap kasus curat, dalam operasi yang sama polisi juga mengamankan 16 orang pelaku aksi premanisme. Namun setelah diberikan pembinaan, surat pernyataan, dan peringatan tegas, keenam belas orang tersebut dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Iptu Irawan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam beraktivitas sehari-hari dan segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminalitas.
“Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.