SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Aksi cepat dan sigap dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan yang berhasil meringkus seorang pria terduga kurir narkotika pada Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan berlangsung dramatis di depan Hotel Perdana, Jalan Prof. Bakri Hamid, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Tersangka diketahui bernama Mardiono (28), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan satu paket besar ganja seberat bruto 176 gram yang dibungkus koran, serta satu unit handphone Vivo Y33s.
Baca Juga:
44,91 Gram Sabu Disita, Seorang Pengedar di Subang Kota Diciduk Polisi
Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba dari arah Kabupaten Empat Lawang menuju Kota Pagar Alam.
“Petugas langsung melakukan patroli hunting dan mendapati pelaku. Sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” jelas Iptu Mansyur pada Selasa (3/6/2025).
Hasil tes urine terhadap Mardiono menunjukkan hasil positif mengandung zat metampetamin, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Pagaralam Ringkus Pengedar Sabu 10,38 Gram di Depan Bedeng Kontrakan
Kini, Mardiono telah ditetapkan sebagai tersangka kurir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Polres Pagar Alam memastikan kasus ini masih dikembangkan guna membongkar jaringan pengedar narkoba lintas wilayah yang diduga lebih luas.
[Redaktur: Sobar Bachtiar].