Sumsel.WahanaNews.co | Sigit Dwijo Prawoto (35), warga Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara. Bersama dua rekannya, Septiansyah Pratama (23), warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah dan Indah Charera (24), warga Dusun Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara diciduk Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan BNN Kota Pagar Alam dikediaman Sigit DP, Sabtu (25/6/22) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH, MH melalui Kepala BNN Kota Pagar Alam Andi Kurniawan dalam press realese-nya membenarkan adanya penangkapan komplotan pengedar natkotika diduga jenis sabu dan pil eksatasi.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Menurut Andi, pengungkapan kasus narkoba ini setelah call center BNN mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika di kawasan Pagar Gading.
Tiga tersangka Pengedar Narkotika di Wilayah Kota Pagar Alam Berhasil diamankan BNNP Sumsel
Baca Juga:
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T Pengendali Bisnis Judi Online di RI
Berbekal informasi tersebut, aparat penegak hukum dari BNNK Pagar Allam langsung menindaklanjuti. Bekerja sama dengan BNNP Sumsel, petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Sigit pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiga anggota komplotan pengedar narkotika yang beraksi di wilayah hukum Polres Pagar Alam tersebut tak berkutik dan berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan berarti
"Dari kediama Sigit DP petugas mengamankan barang bukti narkotika diduga pil ekstasi (56 butir), sabu (6 paket) dikemas dalam kantung plastik klip kecil dan satu buah plastik klip sedang juga berisikan narkotika jenis sabu serta sebuah timbangan digital," jelas Andi.