SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 17,53 kilogram sabu dan 1.032 butir ekstasi dari hasil pengungkapan kasus selama Maret 2025.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17,53 kilogram itu dilaksanakan di Palembang, Kamis (20/3/2025), dengan cara dilarutkan bersama dengan cairan pembersih dan air, kemudian diblender menggunakan mesin bor modifikasi yang dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Palembang Izinkan Belajar Daring bagi Siswa Terdampak Banjir di Sekolah
Sebelum memusnahkannya, petugas Laboratorium Forensik Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu. Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba, langsung dimusnahkan.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan kegiatan pemusnahan narboka itu merupakan bentuk dukungan pelaksanaan program Astacita ketujuh yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Karena kejahatan penyalahgunaan narkoba ini termasuk kejahatan yang luar biasa yang memiliki dampak yang besar, serta sistematis merusak sendi kehidupan berbangsa bernegara," katanya.
Baca Juga:
Kemenag Sumsel: 5.437 Jemaah Telah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
Selain itu, Zulkarnain mengingatkan jajaran Polda Sumsel agar tidak menggunakan dan terlibat pengedaran narkoba.
"Jangan sekali-kali terjerat narkoba, janganlah menjadi pengedar, jika ada oknum personel Polda Sumsel yang menjadi pengguna narkoba saya pastikan bakal ditindak tegas," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]