WahanaNews - Sumsel | Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) diwajibkan menerapkan e-office dalam aktifitas administrasi perkantorannya mulai 1 Juli 2023 mendatang.
"Ya, mulai 1 Juli 2023 mendatang setiap OPD atau unit kerja Pemkab Muba wajib menerapkan e-office," kata Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriyadi Mahmudi di Sekayu Muba, dikutip Rabu (21/6/2023).
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
Sistem e-office itu, kata bupati, dimaksudkan untuk memfasilitasi instansi dan perkantoran dalam pengelolaan dokumen surat menyurat dan aktivitas perkantoran secara daring.
Ia menambahkan, sistem e-office ditangani dan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Kominfo Muba.
"Untuk infrastruktur sudah siap dan implementasi memudahkan semua urusan administrasi perkantoran di lingkungan Pemkab Muba," ujarnya.
Baca Juga:
Ketahuan Menikah Lagi, Istri Siram Wajah Suami Pakai Cairan Asam Sulfat dan Air Cabai
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Muba Heryandi Sinulingga AP mengungkapkan, semua infrastruktur terkait implementasi e-office sudah tuntas.
"Kita sudah melakukan uji coba tiga tahap dan hasilnya sangat baik," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tercatat ada tujuh unit kerja di Pemkab Muba yang sudah menerapkan 100 persen e-office, yakni Disperindag, BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinkominfo, Dinas Ketahanan Pangan serta dua pemerintah kecamatan yakni Kecamatan Lais dan Kecamatan Tungkal Jaya.
"Eksisting OPD lainnya sudah menerapkan e-office hampir 70 hingga 80 persen," katanya menambahkan.[mga]