SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa Direktur Utama PT SMB, HA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus administrasi lahan seluas 34 hektare di Musi Banyuasin (Muba) pada Kamis (6/3/2025).
"Hari ini HA memenuhi panggilan Kejati Sumsel setelah ditetapkan tersangka pada 6 Maret lalu dan tidak memenuhi panggilan," kata Kajari Muba Roy Riyadi dikonrmasi dari Palembang, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Dampak Banjir pada Sawah di Sumsel Tidak Pengaruhi Produksi Padi 2025
Ia menerangkan HA ditetapkan sebagai tersangka bersama AM dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 34 ha di Muba.
Namun AM sudah ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025, sementara HA juga ditetapkan sebagai tersangka namun tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Ia menyebutkan HA merupakan Direktur PT SMB dan AM merupakan mantan pegawai BPN Muba yang berperan mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Tol Palembang- Jambi yang melintasi wilayah Muba.
Baca Juga:
Bank Sumsel Babel, Pemprov Sumsel dan PT KAI Gelar Mudik Gratis 2025
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]