WahanaNews-Riau | Media sosial Twitter diramaikan oleh utas pelanggan PLN asal Pekanbaru, Riau yang mengaku mendapatkan tagihan sebesar Rp 41 juta.
Cerita tersebut dibagikan pengunggah pada Rabu (24/8/2022), di akun Twitter @sopphicoak.
Baca Juga:
Alperklinas Apresiasi Pemerintah Diskon Tarif Listrik Hingga 50% bagi 97% Konsumen PLN Sampai 2 Bulan
Sebelum mendapatkan tagihan, beberapa petugas PLN mendatangi rumahnya bersama seorang polisi.
Petugas kemudian mencopot meteran pengunggah lantaran diduga melakukan tindak pencurian listrik.
Sebab, tagihan listrik per bulan yang dibayarkan pengunggah berkurang dalam tempo waktu beberapa bulan.
Baca Juga:
Alperklinas Apresiasi Pemerintah Diskon Tarif Listrik Hingga 50% bagi 97% Konsumen PLN Sampai 2 Bulan
Pengunggah dan keluarga pun mendatangi kantor PLN dan mendapat tagihan sebesar Rp 41 juta.
"Langsung dikeluarin kertas (denda) ini, di kertas Rp 41 juta ini, di mana langsung dikenakan pelanggaran 2, di mana itu tertuduh sebagai modifikasi meteran, main-mainin meteran," kata pengunggah, Jumat (26/8/2022).
Kasus tagihan "tiba-tiba" yang dijatuhi oleh PLN bukan sekali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, tagihan serupa pernah dikenakan pada seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.
Tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.
Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.
Meski mengaku tak tahu soal kehadiran kabel tersebut, tetapi pelanggan ini tetap membayar tagihan sekitar Rp 80 juta kepada PLN.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.
"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius.
Pertama, pelanggaran golongan I (P-I), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik.
Gregorius mencontohkan, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II), yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
"Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter," ujar dia.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Sementara pelanggaran keempat, yakni pelanggaran golongan IV (P-IV) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
"Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal," ucap Gregorius.
Ia menambahkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Bahkan, ancaman pidananya cukup besar, yakni penjara selama 7 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," ungkap Gregorius.
Cek listrik secara berkala
Agar terhindar dari tagihan "tiba-tiba" akibat pelanggaran listrik, Greg mengajak masyarakat untuk mengecek listrik secara berkala.
Tujuannya guna memastikan instalasi listrik di rumah maupun di kWh meter PLN tidak ada masalah.
Pengecekan juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah.
Pasalnya, beberapa pelanggan yang terkena tagihan kerap mengaku tak tahu-menahu soal kondisi listrik di rumahnya.
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," ajak dia.
Lebih lanjut ia mengimbau, agar masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab. Hal ini agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listrik.
"Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan," ungkap dia.[gab]