WahanaNews - Sumsel | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan asimilasi kepada sekitar 540 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di provinsi setempat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi masalah jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi daya tampung (over capacity).
"Berdasarkan data pada kwartal pertama 2023 terdapat 540 narapidana yang memenuhi persyaratan diberikan asimilasi atau proses pembinaan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, dikutip Senin (1/5/2023).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Dia menjelaskan, syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Kemudian narapidana tersebut aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani satu per dua masa pidana," katanya.
Selain asimilasi, kata dia, untuk mengatasi masalah over capacity penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pihaknya juga memberikan hak integrasi atau pemberian pembebasan bersyarat kepada WBP.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Berdasarkan data hingga April 2023 tercatat sebanyak 1.280 narapidana telah mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).
Ilham juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya telah ditempuh yakni mengoptimalkan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang asimilasi COVID-19 dan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Integrasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumsel per-26 April 2023 ini mencapai 15.482 orang dengan jumlah narapidana 13.342 orang dan tahanan 2.140 orang, sedangkan kapasitas daya tampung lapas dan rutan sekitar 7.000 orang.
Momentum peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-59 tahun 2023, kata dia, pihaknya terus mendukung mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.
Jargon PASTI merupakan singkatan dari profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif yang dipopulerkan Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Sedangkan BerAKHLAK adalah singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dipedomani seluruh pejabat dan aparatur sipil negara.[mga]