SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Pagar Alam - Pemerintah Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan terus berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah memperkuat kemandirian keuangan daerah. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga:
Tengku Erry Nuradi Optimis Bobby Nasution Wujudkan Sumut Unggul, Maju dan Berkelanjutan
Wakil Wali Kota Pagar Alam, Bertha, menyampaikan hal ini saat memimpin rapat tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar di ruang rapat Besemah Tige, Rabu (21/5/2025).
"Optimalisasi pendapatan daerah merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan kemandirian fiskal," ujar Bertha.
Rapat tersebut diikuti oleh hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Bertha menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai turunan dari Perda tersebut. Perwako ini akan menjadi dasar penetapan tarif pajak dan retribusi yang lebih rasional dan sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.
Baca Juga:
Siap-siap, Siswa SD dan SMP di Kota Pagar Alam Mendapat Buku dan Seragam Gratis
"Masukan dari setiap OPD sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan relevan dengan potensi dan kebutuhan daerah," tambahnya.
Selain sektor pajak dan retribusi, Pemkot juga melihat peluang dari sektor non-pajak seperti pengelolaan aset daerah, pengembangan pariwisata, hingga kerjasama dengan pihak swasta sebagai sumber pendapatan tambahan.
Bertha menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dan keterlibatan masyarakat. "Mari kita gali potensi bersama, dengan semangat kolaborasi dan koordinasi untuk memajukan Pagar Alam," tutupnya.
[Redaktur : Sobar Bachtiar].