WahanaNews-Sumsel | Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, akan menutup sementara tempat wisata pada Natal 2021 untuk mencegah peningkatan penyebaran COVID-19 dari kunjungan wisata masyarakat.
“Kami tak hanya melarang ASN untuk mudik, tapi juga menutup sementara tempat wisata yang ramai dikunjungi warga seperti kawasan Benteng Kuto Besak (BKB),” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menurutnya, larangan tersebut sebagaimana aturan dalam surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 3 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan itu menyebutkan setiap daerah termasuk Kota Palembang wajib melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga.
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan PPKM level tiga pusat perbelanjaan seperti mal juga dilakukan pembatasan yaitu jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah okupansi. Ia mengharapkan, pelaksanaan di lapangan dapat sejalan dengan larangan tersebut.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
“Saya sedang rapat dengan Polrestabes Palembang,” ujarnya Sebelumnya, Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan kota Palembang Mirza Susanty mengatakan, kondisi penyebaran kasus COVID-19 saat ini membaik sejak satu bulan terakhir.
Kota Palembang berada di zona kuning atau penyebaran rendah dengan kasus aktif harian di bawah 10 orang, sehingga dengan PPKM level 3 berikut aturan turunannya diharapkan mampu membuat kondisi COVID-19 di Palembang menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri mengatakan, peringatan ini supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19 sebab selayaknya libur akhir tahun destinasi wisata menjadi tempat untuk masyarakat berekreasi.