Sumsel.WahanaNews.co | Resmi per 1 Juli 2022 tarif listrik naik untuk beberapa konsumsen PLN.
Peraturan kenaikan tarif listrik baru 2022 dikeluarkan kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Baca Juga:
Direktur Utama PLN Jelaskan Fokus Pembangunan Jaringan Transmisi dan Distribusi
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Adapun pelanggan PLN yang akan menerima kenaikan tarif listrik baru meliputi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Daftar Golongan Pelanggan yang Tarif Listriknya Naik
Baca Juga:
Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berikut ini daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022:
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.